BAB I
PENDAHULUAN
- 1. Latar belakang masalah
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka.
Bank Syari’ah Mandiri (BSM) merupakan Salah satu bank syari’ah yang kegiatan operasionalnya menerakan system pembiayaan atau murabahah. Salah satu pembiayaan yang ditawarkan adalah untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pembiayaan tersebut merupakan produk pembiayaan yang paling diminati oleh nasabah dibandingkan dengan produk pembiayaan lain seperti pembiayaan griya BSM, pembiayaan kredit motor, dan lain-lain. Saat ini persentase Pembiayaan Murabahah dalam BSM mencapai 70% sedangkan 30% nya adalah pembiayaan bagi hasil. Dalam persentase 70% tersebut, segmen usaha kecil mencapai 56% .
- 1. Rumusan masalah
- Bagaimana Pembiayaan Murabahah oleh Bank Syariah Mandiri
- Bagaimana implementasi pembiayaan Murabahah BSM kepada Usaha Kecil
- 3. tujuan penulisan
BAB II
LANDASAN TEORI
Sistem Pembiayaan Murabahah
1.Pengertian Murabahah
Pengertian mengenai murabahah bermacam-macam yang mengartikannya
antara lain:
- Dalam Penjelasan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
- Dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah disebutkan bahwa murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Dalam Fikih Islam, pada awalnya murabahah merupakan bentuk jual beli yang tidak ada hubungannya dengan pembiayaan. Murabahah dalam Islam berarti jual beli ketika penjual memberitahukan kepada pembeli biaya perolehan dan keuntungan yang diinginkannya. Namun dengan bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain. Setelah itu diubah menjadi bentuk pembiayaan. Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap. Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya di kemudian hari secara tunai maupun cicil.[1]
- Bank Syariah Mandiri mengartikan murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank ditambah dengan margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Bank Syariah Mandiri mengartikan Pembiayaan Murabahah sebagai pembiayaan yang berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah dengan kondisi bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.[2]
Pengertian mengenai pembiayaan telah disebutkan juga diatas yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah. Namun pengertian Pembiayaan juga terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah , adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu di dalam Pasal 1 angka 3 PBI Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah disebutkan secara lebih rinci mengenai pembiayaan, yaitu penyediaan dana atau tagihan/piutang yang dapatdipersamakan dengan itu dalam transaksi investasi yang didasarkan antara lain atas Akad Mudharabah dan/atau Musyarakah; transaksi sewa yang didasarkan antara lain atas Akad Ijarah atau Akad Ijarah dengan opsi perpindahan hak milik (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik); transaksi jual beli yang didasarkan antara lain atas Akad Murabahah, Salam, dan Istishna; transaksi pinjaman yang didasarkan antara lain atas Akad Qardh (akad pinjaman dari bank kepada pihak tertentu yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sam sesuai pinjaman. Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada pihak tertentu. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus); dan transaksi multijasa yang didasarkan antara lain atas Akad Ijarah atau Kafalah. Dalam Undang-Undang ini pun memberikan pengertian mengenai Akad. Dijelaskan bahwa Akad merupakan kesepakatan tertulis antara Bank dengan nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Murabahah mempunyai dua bentuk yaitu:[3]
- Murabahah Sederhana
Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah margin keuntungan yang diinginkan.
- Murabahah kepada Pemesan
Murabahah ini melibatkan tiga pihak yaitu pemesan, pembeli dan penjual. Bentuk murabahah ini juga melibatkan pembeli sebagai perantara karena keahliannya atau karena kebutuhan pemesan akan pembiayaan. Bentuk murabahah inilah yang diterapkan perbankan syariah dalam pembiayaan.
2.Dasar Hukum Pembiayaan Murabahah
Setiap pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah tentunya mempunyai suatu dasar yang kuat untuk dapat melaksanakan hal tersebut. Pada umumnya dasar yang digunakan berasal dari al-qur’an, hadits dan Fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Dasar hukum pelaksanaan murabahah dalam sumber utama hukum Islam
adalah sebagai berikut:[4]
- QS.al-Baqarah (2):275, “Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
- HR.al-Baihaqi dan Ibnu Majah (Dari Abu SA’id al-Khudri bahwa Rasullulah SAW. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu harus dilakukan suka sama suka”).
Pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Dalam Fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah yaitu sebagai berikut:[5]
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
- Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
- Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
- Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
- Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Aturan mengenai nasabah pun Fatwa mengaturnya. Nasabah yang menggunakan pembiayaan murabahah adalah :
- Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
- Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasaba harus menerima (membeli) nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
- Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
- Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
- Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka bila nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga namun jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Untuk hal jaminan dalam fatwa ini dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya dan bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Sedangkan untuk hutang dalam murabahah telah diatur sebagi berikut:
- Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
- Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
- Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Dalam hal pembiayaan, sering ditemukan mengenai penundaan pembiayaan yang dilakukan oleh para nasabah. Hal yang harus diperhatikan bila terjadi penundaan Pembayaran dalam Murabahah adalah:
- Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
- Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Namun jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai nasabah yang bersangkutan menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Di sisi yang lain, diatur pula mengenai uang muka dalam kegiatan murabahah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 13/DSN-MUI/IX/200038 memuat mengenai hal tersebut dimana ketentuan umum uang muka tersebut adalah dalam akad pembiayaan murabahah Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat, besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan, jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut, jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah, jika jumlah uang muka lebih besar darimkerugian maka LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Apabila selama jangka waktu pembiayaan murabahah nasabah tidak bias menyelesaikan atau melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, maka Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi nasabah yang bersangkutan seperti yang tercantum dalam aturan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 49/DSNMUI/ II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah yaitu dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
- Akad murabahah dihentikan dengan cara:
- Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar;
- Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
- Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah;
- Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
- LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan akad:
- Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al- Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
- Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
- Musyarakah dengan merujuk kepada fatwa DSN no.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Rukun Pembiayaan Murabahah
Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam setiap transaksi ada beberapa yaitu:[6]
- Penjual (ba’i) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual,
- Pembeli (musytari) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang. (Dalam hal ini pihak harus memenuhi kriteria bahwa pihak tersebut cakap hukum, sukarela dalam pengertian tidak dalam keadaan dipaksa/terpaksa/di bawah tekanan) Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga).[7]Harga dalam hal ini pun sudah harus jelas berapa jumlahnya. Harga inilah yang akan ditambahkan margin oleh Bank Syariah yang akan disepakati oleh pihak nasabah. Bank Syariah berperan sebagai pembeli dari pihak penjual. Objek tersebut berkriteria:[8]
- tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang,
- bermanfaat
- enyerahannya dari penjual ke pembeli dapat dilakukan
- merupakan hak milik penuh pihak yang berakad
- sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dengan yang diterima pembeli.
- Shighah, yaitu Ijab (serah) dan Qabul (terima). Akad harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad, antara ijab dan qabul harus selaras baik spesifikasi barang maupun harga dari objek tersebut, tidak menggantungkan pada klausul yang baru akan terjadi pada hal/kejadian yang akan datang.[9]
4.Konsep Dasar Pembiayaan Murabahah
Kegiatan murabahah yang dilakukan antara pihak bank dan pihak nasabah mempunyai beberapa konsep dasar yang harus dipahami satu sama lain, yaitu:[10]
1. Pembiayaan murabahah bukan pinjaman yang diberikan dengan bunga.
Pembiayaan murabahah adalah jual beli komoditas dengan harga tangguh
yang termasuk margin keuntungan di atas biaya perolehan yang disetujui
bersama.
2. Bank Islam akan memberikan kredit Murabahah sebesar harga barang
modal atau harga barang dagangan yang paling baik yang diajukan oleh
penerima kredit Bank Islam akan membayarkan secara tunai langsung
kepada pemasok yang ditunjuk atas nama penerima kredit.45
3. Sebagai bentuk jual beli dan bukan bentuk pinjaman, pembiayaan
murabahah harus memenuhi semua syarat-syarat yang diperlukan untuk
jual beli yang sah.
4. Murabahah dapat digunakan nasabah ketika memerlukan dana untuk
membeli suatu komoditas/barang (terutama bagi pengusaha produsen
yang hendak memperluas usaha dengan cara menambah peralatan
modalnya seperti mesin-mesin, dan sebagainya berikutnya akan
ditujukan kepada usaha-usaha yang dapat menunjang pengembangan
pengusaha produsen seperti kredit untuk penambahan modal kerja, kredit
untuk pedagang perantara, dan kredit untuk peningkatan daya beli
konsumen barang-barang yang dihasilkan pengusaha produsen nasabah
Bank Islam).46
5. Penerima kredit memilih sendiri barang apapun yang diperlukan,
memilih pemasok yang dipercaya, tawar-menawar untuk memperoleh
harga yang paling baik dengan pemasok, kemudian mengajukan
permohonan kredit Murabahah sebesar harga barang yang diperlukan
kepada Bank Islam.47
44 Ascarya, Op.Cit.,hlm. 85-88.
45 H.Karnaen A.Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’I Antonio, Prinsip Operasional
Bank Islam, (Jakarta:Risalah Masa, 1992), hlm.72.
46 Ibid., hlm.71.
47 Ibid., hlm.72.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
34
Universitas Indonesia
6. Pemberi pembiayaan harus telah memiliki komoditas/barang sebelum
dijual kepada nasabahnya.
7. Komoditas/barang harus sudah dalam penguasaan pemberi pembiayaan
secara fisik atau konstruktif, dalam arti bahwa risiko yang mungkin
terjadi pada komoditas tersebut berada di tangan pemberi pembiayaan
meskipun untuk jangka waktu pendek.
8. Pemberi pembiayaan membeli komoditas dan menyimpan dalam
kekuasaannya atau membeli komoditas melalui orang ketiga sebagai
agennya sebelum menjual kepada nasabah.
9. Jual beli tidak dapat berlangsung kecuali komoditas/barang telah dikuasai
oleh penjual, tetapi penjual dapat berjanji untuk menjual meskipun
barang belum berada dalam kekuasannya.
10. Komoditas/barang dibeli dari pihak ketiga.
11. Semua surat-surat dan tanda bukti pemilikan atas nama penerima kredit,
disimpan oleh Bank Islam sebagai jaminan hutang.48
12. Jika terjadi wanprestasi nasabah dalam hal pembayaran yang jatuh
tempo, harga tidak boleh dinaikkan.
2.2.5.Tujuan Pembiayaan Murabahah
Tujuan pemberian kredit Murabahah adalah untuk mendukung
pengembangan para pengusaha produsen di bidang pertanian, perikanan, industri
kecil dan industri rumah tangga dan lain-lain dengan cara menyediakan fasilitas
kredit tanpa penyimpangan bagi pengusaha yang pada saat memerlukan tambahan
barang modal tidak mempunyai dana yang cukup.49 Bank Syariah mempunyai
peranan untuk membantu para nasabahnya yang ingin memajukan kegiatan
usahanya. Barang yang akan dipesan oleh nasabah kepada Bank Syariah akan
berguna untuk kemajuan usaha dari pihak nasabah itu sendiri.
2.2.6. Pihak yang secara umum terkait dalam Pembiayaan Murabahah
Secara umum dalam Pembiayaan Murabahah, pihak yang terkait adalah:
48 Ibid., hlm.73.
49 Ibid.,hlm.71.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
35
Universitas Indonesia
a. Pemberi Pembiayaan (Pihak Bank)
b. Penerima Pembiayan (Pihak Nasabah)
Dalam hal ini Pemberi Pembiayaan (Pihak Bank) membelikan barang sesuai
dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan,
kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.
Sementara itu, nasabah akan mengembalikan utangnya di kemudian hari secara
tunai maupun cicil.50
Jika diringkas secara lebih singkat, proses yang terjadi adalah :
1. Bank dan nasabah negosiasi dan persyaratan
2. Bank beli barang tunai dari supplier penjual
3. Bank dan nasabah mengadakan kesepakatan tentang akad murabahah
4. Bank dan nasabah serah terima barang
5. Bank dan nasabah kirim barang
6. Nasabah membayar kewajiban kepada bank
Bab iii
Pembahasan
aplikasi Pembiayaan Murabahah oleh Bank Syariah Mandiri
Ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri dalam
Pembiayaan Murabahah
Bank Syariah Mandiri sebagai bank yang cukup besar dalam kontribusi
pemberian pelayanan pembiayaan murabahah tidak menetapkan persyaratan yang
menyulitkan untuk pihak nasabah. Hanya dengan memenuhi persyaratan umum
yang ditetapkan dan pemenuhan mengenai unsur-unsur serta konsep dasar dari
pembiayaan murabahah itu sendiri, maka nasabah yang bersangkutan akan
mendapatkan pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah Mandiri. Hal yang
terpenting mengenai objek dari pembiayaan murabahah oleh Bank Syariah
Mandiri adalah harus jelas barang objek yang dimaksud, fungsi dan manfaat serta
implementasi objek tersebut dalam kegiatan usaha dari nasabah itu sendiri harus
51 http://www.syariahmandiri.co.id.
52 Siti Nurfalinda <snurfalinda@bi.go.id>
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
37
Universitas Indonesia
benar-benar jelas.53 Hal ini sesuai dalam penjelasan Pasal 2 point c Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.3.3.Persyaratan dalam pengajuan Pembiayaan Murabahah
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk
Pembiayaan yang Konsumtif (pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan).54
Persyaratan yang harus dipenuhi jika nasabah berstatus:55
a. Pegawai adalah:
1. Identitas diri dan pasangan
2. Kartu keluarga dan surat nikah
3. Slip gaji 2 bulan terakhir
4. SK Pengangkatan terakhir
5. Copy rekening bank 3 bulan terakhir
6. Data obyek pembiayaan
b. Wiraswasta adalah:
1. Identitas diri dan pasangan
2. Kartu keluarga dan surat nikah
3. Legalitas usaha
4. Laporan keuangan 2 tahun
5. Past performance 2 tahun terakhir
6. Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
7. Data obyek pembiayaan
Selain pembiayaan konsumtif. yang ada juga pembiayaan produktif.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk Pembiayaan yang
Produktif (pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan produksi
53 Claudia, Wawancara, dengan pihak Kabag Supporting (Divisi Pembiayaan Kecil Mikro
dan Program), Nur Miftachul Umam, (Jakarta, 10 Maret 2010).
54 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, (Jakarta:Gema Insani,
2001), hlm.160.
55 http://www.syariahmandiri.co.id.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
38
Universitas Indonesia
dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan,
maupun investasi)56 dan nasabah berstatus :
a. Badan Usaha adalah:
1. Akte pendirian usaha
2. Identitas pengurus
3. Legalitas usaha
4. Laporan keuangan 2 tahun
5. Past performance 2 tahun terakhir
6. Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
7. Data obyek pembiayaan
b.Perorangan adalah:
1. Identitas diri dan pasangan
2. Kartu keluarga dan surat nikah
3. Legalitas usaha
4. Laporan keuangan 2 tahun
5. Past performance 2 tahun terakhir
6. Rencana usaha 12 bulan yang akan datang
7. Data obyek pembiayaan
Untuk jaminan, Bank Syariah Mandiri mensyaratkan berupa kelayakan
usaha atau jaminan tambahan ataupun piutang. Jadi jaminan tidak harus berupa
barang yang dibeli oleh bank untuk nasabah.57 Untuk hal jaminan bila sudah di
Hak Tanggungan kan, maka Bank Syariah Mandiri mengusahakan agar dapat
menjadi Kreditor Preference. Bila Barang jaminan sudah di fiduciakan kepada
pihak lain, maka Bank Syariah Mandiri tidak dapat menerima barang tersebut
sebagai jaminan.
Dalam ketentuan Bank Syariah Mandiri, hal-hal yang secara umum harus
dipenuhi dalam hal pembiayaan murabahah ini, yaitu:58
a.Bank menyediakan dana pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli
barang.
56 Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit., hlm.160.
57 Claudia, Wawancara, dengan pihak Kabag Supporting (Divisi Pembiayaan Kecil Mikro
dan Program), Nur Miftachul Umam, (Jakarta, 10 Maret 2010).
58 http://www.syariahmandiri.co.id
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
39
Universitas Indonesia
b.jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada Bank
ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah;
c.Bank dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
yang telah disepakati kualifikasinya;
d.Dalam hal Bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang,
maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip
menjadi milik Bank;
e.Bank dapat meminta nasabah untuk membayar uang muka saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang oleh nasabah;
f.Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan agunan tambahan selain
barang yang dibiayai Bank;
g.Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak
berubah selama periode Akad;
h.Angsuran pembiayaan selama periode Akad harus dilakukan secara
proporsional.
i. Berdasarkan pada pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bank
syariah memiliki produk-produk pembiayaan yang bervariasi dan dapat
disesuaikan dengan kebutuhan riil pada diri nasabah, baik itu nasabah
perorangan maupun badan usaha. Untuk itu yang dibutuhkan berikutnya
kaitannya dengan pengembangan UKM adalah diperlukannya optimalisasi
pembiayaan produktif yang ada melalui penerapan prinsip-prinsip
pengelolaan bank sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undangundang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berikut peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
2.3.4.Proses Pembiayaan Murabahah
Bank Syariah Mandiri dalam memberikan pembiayaan Murabahah yang
merupakan jual beli, tentunya ada yang didapatkan oleh bank. Pendapatan bank
dari proses ini disebut margin. Perlu dibedakan antara pendapatan dalam
murabahah dengan pendapatan dari mudharabah dan musyarakah. Perbedaan
tersebut terletak dalam peruntukkannya.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
40
Universitas Indonesia
Biasanya Mudharabah dan musyarakah dilakukan pembiayaan terhadap
modal kerja. Hasil dari pembiayaan ini disebut bagi hasil atau nisbah. Sedangkan
Murabahah prosesnya adalah Bank membelikan sesuatu atas kebutuhan nasabah
dalam bentuk barang. Barang ini digunakan oleh nasabah untuk mendukung
dalam nasabah menjalankan usahanya.
Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan atas barang tertentu kepada
bank. Setelah itu, Bank memberikan pembiayaan itu dengan memberlikan barang
tersebut. Misalnya harga barang tersebut 100. Maka bank menghargai barang
tersebut senilai 115 (harga jual sebesal 115). Pemberian margin sebesar 15 adalah
berdasarkan kebijakan bank atas kemampuan nasabah dan kebijakan bank internal
itu sendiri. Nilai 115 merupakan nilai gross yang terdiri atas harga pokok dan
margin. Harga pokoknya adalah 100 sedangkan pendapatan margin bank adalah
sebesar 15.
Nasabah dalam melunasi pinjamannya dilakukan dengan cara angsuran,
(sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSNMUI/
IV/2000 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/31/DPbS tentang
Produk bank Syariah dan Unit Usaha Syariah) tentunya hal ini memberikan
keringanan kepada nasabah. Sehingga diharapkan dengan diberikannya pelayanan
oleh bank, nasabah dapat meningkatkan kesejahteraannya.
2.3.5.Ketentuan Margin yang diterapkan dalam Pembiayaan Murabahah
Bank Syariah Mandiri dalam memberikan pelayanan kepada nasabah berupa
pembiayaan murabahah memberikan margin dalam setiap pembiayaan yang
dilakukan. Dalam menetapkan margin yang diberikan ke nasabah ada faktor yang
menjadi pertimbangan dari Bank Syariah Mandiri yaitu :59
a. kemampuan nasabah
b. kebijakan dari bank syariah mandiri
Misalnya harga suatu barang yang diinginkan oleh nasabah A untuk
mendukung kegiatan usahanya senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) maka
bank memberikan pembiayaan murabahah kepada nasabah A. Bank membelikan
59 Claudia, Wawancara, dengan pihak Kabag Supporting (Divisi Pembiayaan Kecil Mikro
dan Program), Nur Miftachul Umam, (Jakarta, 10 Maret 2010).
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
41
Universitas Indonesia
barang tersebut untuk nasabah A, namun barang itu dihargai oleh bank senilai Rp.
115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah). Dalam contoh ini bank menetapkan
margin sebesar 15%. (Rp. 115.000.000 merupakan nilai gross yang terdiri atas
harga pokok dan margin). Namun bila nantinya nasabah A mengalami usaha yang
tidak lancar, bank dapat menurunkan margin tersebut. Kebijakan ini diambil bank
berdasarkan kemampuan nasabah dan kebijakan bank itu sendiri.
2.5. Implementasi Pembiayaan akad Murabahah Bank Syariah Mandiri
kepada Usaha Kecil
2.5.1. Implementasi Pembiayaan akad Murabahah Bank Syariah Mandiri
kepada Usaha Kecil.63
Bank Syariah Mandiri memandang peranan bank syariah dalam
perekonomian adalah sebagai kerangka ekonomi makro dalam menggerakkan
roda perekonomian masyarakat dalam lingkup mikro kecil sampai dengan
korporasi. Hal ini dikarenakan seluruh aspek dan model dapat dimasuki oleh
perbankan syariah.
Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya selalu
mengutamakan transparansi dan usaha mikro kecil mendapatkan penurunan
angsuran pokok sehingga risiko untuk tidak terbayarnya angsuran oleh nasabah
62 http://sharialearn.wikidot.com.
63 Claudia, Wawancara, dengan pihak Kabag Supporting (Divisi Pembiayaan Kecil Mikro
dan Program), Nur Miftachul Umam, (Jakarta, 10 Maret 2010).
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
44
Universitas Indonesia
menjadi kecil serta bank syariah sering menjadi fasilitator usaha kecil untuk
mendapatkan peluang kerja dan bahkan menjadi pemilik usaha.
Dalam pembiayaan murabahah, nasabah mengkredit atau mengangsur dalam
pelunasan atas pembiayaan yang diperolehnya. Pemberian kredit oleh bank
kepada nasabah tentunya melewati suatu prosedur pengajuan kredit dan analisa
bank terhadap nasabah itu sendiri. Analisa yang dilakukan oleh bank antara lain
mengenai yang memenuhi kriteria 5C. Kriteria ini merupakan bagian yang
terpenting dalam mengevaluasi nasabah dan kualifikasi pemberian kredit.
Pemenuhan terhadap kriteria ini menandakan bahwa nasabah yang bersangkutan
merupakan orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan. Kriteria 5C
tersebut antara lain:64
1. Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifatsifat
pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang
keluarga. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini
jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya.
2. Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya
yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usahanya,
sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa
tidak, bagaimana mengatasi kesulitan yang dihadapinya). Capacity ini
merupakan ukuran dari kemampuan dalam membayar angsuran pembiayaan.
3. Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang
dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur
permodalan, ratio-ratio keuntungan. Dari kondisi tersebut bisa dinilai apakah
layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon
pembiayaan yang layak diberikan.
4. Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon
pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini
diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian
dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang
mungkin bisa dijadikan jaminan.
64 http://ngenyiz.blogspot.com.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
45
Universitas Indonesia
5. Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi
ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu
usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu
perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
Untuk hal margin, pihak Bank Syariah Mandiri dapat menurunkan margin
dari pinjaman nasabah. Namun tentunya ada beberapa ketentuan yang berlaku
untuk penurunan margin ini. Salah satu faktornya adalah usia pembiayaan sudah
lebih dari 6 bulan dan lancar. Hal ini dipandang oleh Bank Syariah Mandiri,
nasabah yang bersangkutan merupakan nasabah yang taat untuk membayar
pinjaman. Jika nasabah tersebut tidak membayar sesuai waktunya setelah 6 bulan
usia pinjaman, maka ada hal yang terjadi pada nasabah itu. Dalam situasi ini,
pihak bank dapat melakukan penurunan margin. Selain itu, jika situasi margin
pembiayaan dari bank-bank syariah lainnya sedang mengalami penurunan, maka
Bank Syariah Mandiri memberikan kemudahan lainnya kepada nasabah, yaitu
menurunkan margin atas pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.
Oleh karena itu, dengan adanya Bank Syariah ini dapat membantu usaha
mikro kecil untuk mendapatkan rasa keadilan serta nasabah dapat merasa tentram
dan tenang. Atas pembiayaan murabahah yang diberikan oleh Bank Syariah
Mandiri, nasabah diberikan keuntungan selain hal yang telah disebutkan di atas.
Keuntungan yang lainnya adalah harga jual yang ditetapkan telah disepakati oleh
bank dan nasabah dan nasabah dalam membayar kepada bank dilakukan secara
angsuran atau cicilan.
Bank Syariah Mandiri dalam melayani transaksi haruslah transaksi itu jelas.
Kejelasan yang dimaksud adalah kejelasan secara keseluruhan baik alat produksi,
sasaran penjualan dan pendapatan perkiraan tiap bulannya.
Pada saat ini, di Bank Syariah Mandiri persentase Pembiayaan Murabahah
dalam Bank Syariah Mandiri telah mencapai 70% sedangkan 30% nya adalah
pembiayaan bagi hasil. Dalam persentase 70% tersebut, segmen usaha kecil
mencapai 56%. Persentase Murabahah ini dapat tingkat yang tinggi karena bank
ingin mendapatkan return yang pasti. Tentunya deposan berharap mendapatkan
keuntungan atas uang yang ditabung di bank. Kepastian Pembayaran tentunya
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
46
Universitas Indonesia
juga merupakan keuntungan bagi deposan yang menaruh dananya di bank syariah
ini.
Nasabah yang melakukan pinjaman dapat memberikan jaminan dapat
berupa kelayakan usaha, jaminan tambahan serta piutang. jadi jaminan tidak harus
barang yang dibeli oleh bank untuk nasabah. Dalam praktek nasabah yang tidak
mempunyai jaminan apapun dapat menerima pembiayaan dari Bank Syariah
Mandiri. Pembiayaan ini disebut visible non bankable. Ada yang lebih mudah lagi
yaitu pembiayaan yang sangat visible non bankable, dalam hal ini nasabah tidak
perlu membayar margin. Uang yang diberikan oleh bank berasal dari keuntungan
bank. dana CSR. Jadi Bank Syariah Mandiri dalam memberikan pelayanan dapat
menjangkau dari masyarakat ekonomi menengah kebawah sampai menengah
keatas.65
Pengaturan dan Pengawasan terhadap bank-bank syariah dilakukan oleh
Bank Indonesia. Kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia meliputi:66
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk
menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan
pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha
bank, pemberian izin pembukuan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk
mejalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate) yaitu kewenangan untuk
menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu
memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control) yaitu kewenangan
melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site
supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langusng dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus, yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan
65 http://www.syariahmandiri.co.id
66 Bank Indonesia, Op.Cit., hlm.12-13.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
47
Universitas Indonesia
keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap
peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktikpraktik
yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan
seperti laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan
dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya apabila diperlukan BI dapat
melakukan pemerisaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi
perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan
debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI
melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction) yaitu
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan
terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi
ketentuan tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi
sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan
sistem pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan67 yakni pengawasan
berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan
berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS
tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan,
namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga
dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara
bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi
sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya
menekankan pemmantauan kepada bank untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank.
67 Ibid., hlm.13-14.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
48
Universitas Indonesia
Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan
utnuk memastikan bahwa bank telah beroerasi dan dikelola secara baik
dan benar menurut prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan
pengawasan yang berorientasi ke depan. Dengan menggunakan
pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan
pada risko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank serta
sistem pengendalian risiko Melalui pendekatan ini akan lebih
memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam
melakukan pencegahan terhadap permasalaha yang potensial timbul di
bank.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh BI diadakan pula penilaian tingkat
kesehatan Bank Umum Syariah yang mencakup penilaian terhadap faktor-faktor
sebagai berikut permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan
sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian peringkat komponen atau rasio
keuangan pembentuk faktor permodalan, kualiats aset, rentabilitas, likuiditas dan
sensitivitas terhadap risiko pasar dihitung secara kuantitatif sedangkan penilaian
peringkat komponen pembentuk faktor manajemen dilakukan melalui analisis
dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgement.68
Bila memperhatikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008,
pengawasan Bank Indonesia pun melalui penetapan terhadap bank syariah yang
mempunyai kewajiban untuk melaporkan rencana pengeluaran produk baru
kepada Bank Indonesia. (Pasal 2 PBI Nomor 10/17/PBI/2008). Produk yang
dikeluarkan harus sesuai dengan Prinsip Syariah yang mengacu pada fatwa
Majelis Ulama Indonesia dan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan
Prinsip Syariah dalam kegiatan usaha Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Laporan rencana pengeluaran porduk baru harus disampaikan paling lambat
15 hari sebelum produk baru tersebut dikeluarkan. Bank Indonesia memberikan
penegasan atas laporan tersebut paling lambat 15 hari sejak seluruh persyaratan
68 Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia, Vol 5, ISSN 1858-4233, (Jakarta: Bank
Indonesia Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, 2008), hlm.138.
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
49
Universitas Indonesia
dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap. Bank dilarang
mengeluarkan Produk baru dalam jangka waktu 15 hari, apabila belum
memperoleh penegasan tidak keberatan dari Bank Indonesia. Apabila dalam
jangka waktu 15 hari setelah persyaratan dipenuhi secara lengkap tetapi Bank
Indonesia belum memberikan penegasan, maka Bank dapat mengeluarkan Produk
baru dimaksud. (Pasal 3).
Dalam jangka waktu paling lambat 10 hari setelah Produk baru dimaksud
dikeluarkan maka Bank wajib melaporkan realisasi pengeluaran Produk baru
tersebut kepada Bank Indonesia. (Pasal 5). Hal mengenai produk yang
bersangkutan, Bank wajib memberikan penjelasan kepada Bank Indonesia dan
wajib menghentikan kegiatan Produk tersebut bila tidak memenuhi yang
ditentukan, tidak sesuai dengan Prinsip Syariah dan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (Pasal 7)
Di Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/25/DPNP Perihal tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
dibahas mengenai perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan.
Perhitungan bunga dalam hal ini adalah cara-cara perhitungan yang digunakan
Bank untuk menetapkan besarnya bunga yang harus dibayar atau diterima
Nasabah. Informasi mengenai perhitungan bunga antara lain meliputi:
a. Metode perhitungan bunga, antara lain flat dan efektif
b. Sifat perhitungan bunga yaitu tetap atau mengambang
c. Jumlah hari yang digunakan untuk menghitung besarnya bunga
Perhitungan bagi hasil dan margin keuntungan dalam hal ini adalah caracara
perhitungan yang digunakan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah untuk mengetapkan besarnya bagi hasil dan margin
keuntungan Bank yang harus dibayar Nasabah dan atau besarnya bagi hasil yang
akan dierima Nasabah. Informasi mengenai perhitungan bagi hasil dan margin
keuntungan antara lain meliputi:
a. Metode bagi hasil yang digunakan yaitu profit loss sharing atau revenue
sharing
b. Nisbah bagi hasil untuk Bank dan Nasabah
c. Besarnya persentase margin keuntungan Bank
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
50
Universitas Indonesia
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/31/DPbS Perihal tentang
Produk bank Syariah dan Unit Usaha Syariah memberikan analisis dan
identifikasi resiko atas pemberian Murabahah oleh Bank adalah risiko pembiayaan
yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi serta risiko pasar yang disebabkan oleh
pergerakan nilai tukar jika pembiayaan atas dasar akad murabahah diberikan
dalam valura asing.
Berkaitan dengan pembayaran secara angsuran oleh nasabah kepada bank,
kebijakan kredit perbankan sesuai Surat keputusan Direksi Bank Indonesia, Bank
Syariah Mandiri telah mengatur pula mengenai ketentuan hal tersebut.
Program diberikan kepada Perorangan, Badan Usaha di semua sektor
indutri, untuk keperluan produktif dengan lamanya usaha minimal 2 (dua) tahun
menurut penilaian bank dapat dibiayai dengan kondisi:
1. Mempunyai potensi usaha dan atau komoditas yang diusahakan sudah
mempunyai pasar.
2. Mempunyai prospek usaha yang layak dan mampu menyerap tenaga kerja.
3. Mempunyai legalitas dan perijinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Usaha tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan Pembiayaan yang
berlaku serta dinyatakan layak oleh BSM.
5. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet atau kredit bermasalah.
6. Mengusulkan proposal pinjaman/kredit sesuai dengan kebutuhan usaha.
Dokumen Permohonan Pembiayaan
Form Surat Permohonan Pembiayaan (SPP) I Surat tertulis dari nasabah,
dengan melampirkan:
1. Legalitas nasabah perorangan (KTP I SIM I Paspor, KK, Akta nikah, Surat
persetujuan istri/suami,
2. Legalitas badan usaha (SIUP, SIUK, SIU Industri, SIU Peternakan dll.
TDP, SITU, NPWP, Akta Pendirian)
3. Lap. Keuangan 2 tahun terakhir
4. Past performace usaha 1 tahun
5. Rencana usaha 1 tahun ke depan
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
51
Universitas Indonesia
6. Bukti kepemilikan agunan
Persyaratan Pembiayaan
1. Kebutuhan UMKM yang dibiayai adalah investasi dan/atau modal kerja
layak untuk dibiayai berdasarkan alas pembiayaan yang sehat dan tidak
sedang dibiayai fasilitas Pembiayaan bank lainnya
2. Pembiayaan dapat disalurkan langsung ke nasabah atau melalui LKMS
(Lembaga Keuangan Mikro Syariah)
3. Maksimum Pembiayaan adalah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
4. Jangka Waktu Pembiayaan untuk modal kerja 3 (tiga) tahun, apabila
diperlukan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
BSM dan Investasi 5 (lima) tahun dan sesuai dengan analisa kelayakan
serta ketentuan Pembiayaan yang berlaku pada BSM.
Margin/bagi hasil pembiayaan setinggi-tingginya setara dengan 16% efektif
per tahun. Selanjutnya akan dilakukan analisa sesuai ketentuan yang berlaku.
2.5.2. Statistik Pembiayaan Murabahah kepada Usaha Kecil
Bank-bank Syariah yang menjalankan kegiatan Murabahah pada akhir
tahun harus menyerahkan kepada Bank Indonesia mengenai data pembiayaan
Murabahah yang diberikan ke masyarakat. Bank Indonesia mempunyai data
mengenai hal tersebut. Implementasi pembiayaan murabahah oleh Bank Syariah,
berupa data industri pembiayaan murabahah perbankan syariah untuk UMKM
dengan rincian sebagai berikut:69
DATA PEMBIAYAAN MURABAHAH PERBANKAN
SYARIAH KEPADA UMKM
No Tahun Bulan ke Jumlah (Jutaan Rupiah)
1 2005 1 6,738,089
69 Siti Nurfalinda <snurfalinda@bi.go.id>
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
52
Universitas Indonesia
2 2005 2 6,756,015
3 2005 3 7,368,594
4 2005 4 7,638,496
5 2005 5 7,753,473
6 2005 6 7,565,106
7 2005 7 7,503,679
8 2005 8 7,490,133
9 2005 9 7,100,173
10 2005 10 6,176,059
11 2005 11 6,074,299
12 2005 12 6,350,059
13 2006 1 6,497,855
14 2006 2 6,472,009
15 2006 3 6,784,426
16 2006 4 7,185,351
17 2006 5 7,455,822
18 2006 6 8,008,383
19 2006 7 8,229,346
20 2006 8 8,373,825
21 2006 9 8,894,481
22 2006 10 9,219,911
23 2006 11 9,319,372
24 2006 12 9,391,323
25 2007 1 9,366,465
26 2007 2 9,647,191
27 2007 3 9,830,890
28 2007 4 9,970,883
29 2007 5 10,261,555
30 2007 6 10,597,257
31 2007 7 10,874,503
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
53
Universitas Indonesia
32 2007 8 11,106,135
33 2007 9 11,307,023
34 2007 10 11,636,779
35 2007 11 11,657,347
36 2007 12 11,955,013
37 2008 1 11,152,970
38 2008 2 11,695,231
39 2008 3 12,286,618
40 2008 4 12,692,566
41 2008 5 13,456,939
42 2008 6 14,129,078
43 2008 7 14,610,991
44 2008 8 15,395,682
45 2008 9 16,062,054
46 2008 10 16,531,132
47 2008 11 16,636,387
48 2008 12 16,204,033
49 2009 1 16,206,475
50 2009 2 16,601,698
51 2009 3 16,757,263
52 2009 4 16,976,778
53 2009 5 17,600,905
54 2009 6 18,382,178
55 2009 7 18,635,958
56 2009 8 18,915,190
57 2009 9 19,299,214
58 2009 10 19,986,084
59 2009 11 20,519,138
60 2009 12 21,474,544
61 2010 1 21,625,354
Pembiayaan murabahan…, Claudia, FH UI, 2010.
54
Universitas Indonesia
62 2010 2 22,702,457
Tabel Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah Kepada UMKM
Dari data di atas dapat kita lihat bahwa dari tahun 2005 ke 2006 pembiayaan
murabahah naik, sedangkan dari tahun 2006 ke 2007 serta 2007 ke 2008
pembiayaan murabahah turun dan pada tahun berikutnya yaitu tahun 2008 ke
2009 dan 2009 ke 2010 pembiayaan murabahah naik kembali. Hal ini
memberikan gambaran bahwa pada tahun 2010, masyarakat sudah semakin
memanfaatkan pembiayaan murabahah.
[1] Ascarya;Diana Yumanita, Op.Cit., hlm. 27.
[3] Ascarya, Akad&Produk Bank Syariah, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2007),hlm.
89-90.
[4] Wirdyaningsih. Et al. Op.Cit., hlm. 132.
[6] Ascarya, Op.Cit.,hlm. 82.
[7] Tim Pengembang Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep Produk
Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta:Djambatan, 2003), hlm.77.
[9] H.Karnaen A.Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’I Antonio, Prinsip Operasional
Bank Islam, (Jakarta:Risalah Masa, 1992), hlm.72
[10] Ascarya, Op.Cit.,hlm. 85-88.